JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berdasarkan surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tersebut dapat diketahui perayaan Tahun Baru Imlek 2574 tanggal 22 Januari libur dan tanggal 23 Januari cuti bersama.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Melalui SKB tersebut, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
BACA JUGA:Ini Kata Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Cuti tersebut terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Mengutip keterangan Humas KemenPANRB, berikut adalah jadwal libur dan Cuti Bersama Nasional 2023.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
BACA JUGA:Pedagang Mainan Akui Permintaan Lato - lato Semakin Sepi Sejak Liburan Sekolah Usai
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.
Berikut libur di Tahun 2023
BACA JUGA:Sehari, 66 Kali Gempa di Dieng, Aktivitas Gunung Api Makin Tinggi
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW