PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dua orang pemuda di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas diamankan Polsek Jatilawang bersama Sat Narkoba Polresta Banyumas, Senin 16 Januari 2023.
Dua pemuda dengan inisial L (23) warga desa Kelapagading Wangon Banyumas dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Jatilawang Banyumas itu diamankan lantaran diduga sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus itu setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang.
BACA JUGA:ODGJ Ngamuk Brutal Hingga Timbulkan Korban di Kebasen Banyumas, Ini Penyebabnya
"Senin (16/1) pukul 13.00 WIB kemarin, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya", ungkap Kasat Narkoba, Selasa (17/1).
Mendapati laporan itu, Kasat Narkoba melanjutkan, dibentuk petugas gabungan untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas gabungan kemudian mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga desa Kelapagading, Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA:Gurun Pasir di Arab Saudi Menghijau, Tanda Kiamat Sudah Dekat?
"Saat penggeledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan pelaku L kami amankan 5 strip Tramadol," jelas Kasat Narkoba. (win)