Modusnya, Korban Diiming-imingi Uang Rp 3 Ribu hingga Rp 20 Ribu dari Para Pelaku
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Tiga kakek pelaku pencabulan bocah usia 12 tahun sudah berusia senja dengan umur masing-masing W (70 tahun), SA (69), K (67). Sementara satu lagi J (50). Keempat kakek ini kini dipenjara karena mencabuli anak dibawah umur berusia 12 tahun di Kecamatan Patikraja.
4 kakek saat ini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Pelaku 4 kakek ini ternyata adalah tetangganya sendiri. Mereka melakukan pencabulan ke bocah 12 tahun di Kecamatan Patikraja.
BACA JUGA:Truk Tak Dikenal Tinggalkan TKP Usai Melindas Pengendara yang Gagal Nyalip di Cilongok
Adapun dugaan asusila yang dialami oleh bocah 12 tahun, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, sudah terjadi sejak tahun 2022 dan dilalukan oleh tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban," katanya Kasatreskrim.
"Dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan," tambah Kasat Reskrim, Jumat (13/1).
Sebelum melakukan pencabulan, jumlah uang yang diiming-imingi dan diberikan oleh 4 kakek kepada korban jumlahnya bervariasi.
"Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah," lanjutnya
Kemudian, peristiwa itu lalu mulai tercium oleh orang tua korban saat korban diketahui tidak menstruasi.
"Orang tua korban curiga karena korban tidak menstruasi. Dan setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda," papar Kasat Reksrim.
Dan setelah diperiksa, korban ternyata telah hamil selama 12 minggu.