Kasus 4 Kakek Usia Diatas 60 Tahun Jadi Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun di Patikraja, Ini Kronologinya

Sabtu 14-01-2023,11:30 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

BACA JUGA:Gagal Nyalip, Tewas Terlindas Truk di Jalan Raya Cilongok - Karanglewas

"Kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 Minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian," tutupnya.

Ditahan 

Seperti diketahui, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas saat ini telah menetapkan 4 tersangka pencabulan atau asusila terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

Keempat pelaku yang juga merupakan warga Kecamatan Patikraja itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan terhadap dugaan asusila yang dialami oleh bocah perempuan berusia 12 tahun itu. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu (11/1) lalu.

BACA JUGA:Jadwal Film Rajawali Purwokerto Akhir Pekan, Sabtu 14 Januari 2023, Happy Weekend Moviegoers

"Sudah tersangka, 4 orang inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja dan merupakan tetangga Korban," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (13/1). 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81  dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim. (win)

Kategori :