BACA JUGA:Panggilan Video Grup WhatsApp Bisa Sampai 32 Peserta Loh
Ketua Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten Purbalingga, Sakhuri menjelaskan, terhitung per 10 Januari kemarin Siltap sudah bisa dicairkan.
"Kalau teman-teman kades dan perangkat secara administrasi dalam rancangan anggaran sudah klir, maka sudah bisa maju permohonan pencairan ADD yang didalamnya ada alokasi untuk Siltap," katanya, Rabu 11 Januari 2023.
Dia juga mengingatkan, laporan penggunaan anggaran setiap akhir tahun anggaran, harus segera disetorkan. Karena Dana Desa (DD) dan ADD juga mensyaratkan laporan itu.
BACA JUGA:Peserta Energen Champion SAC National Championship Tiba di Jakarta Hari ini
Makanya, setiap desa jelas berbeda kondisi pencairannya. Misalnya ada yang belum selesai dokumen- dokumennya dan lainnya.
Namun secara umum saat ini personil perangkat desa yang semakin memahami teknisnya. Apalagi saat ini perangkat desa, didukung perangkat internet dan komputer.
BACA JUGA:Persiapkan Desa Tanggeran untuk Jadi Eduwisata Sutera Attakas yang Berkualitas
"Jelas semua harus begerak cepat. Karena semua harus terserap dan pelayanan masyarakat harus tetap optimal," tegasnya. (amr)