PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO - Total ada 224 Kades, 224 Sekdes dan 2.170 perangkat desa lainnya di Kabupaten Purbalingga yang akan menikmati kenaikan gaji di awal tahun, Januari 2023 ini dari Pemkab Purbalingga.
Seperti diketahui, kenaikan gaji atau biasa disebut kenaikan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya di tahun 2023 ini terealisasi.
Data kenaikan gaji kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya diketahui dari Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:GOR Satria Purwokerto Jadi Tuan Rumah Proliga, Antusias Penonton Sangat Tinggi
Ketua Paguyuban Kades Wiraparaja Kabupaten Purbalingga, Karsono, Rabu 11 Januari 2023 menyatakan, Siltap tahun 2023 memiliki rincian, untuk Kades Rp 3.740.000, Sekdes Rp 2.626.000 dan perangkat desa lainnya Rp 2.200.000. Seluruhnya per bulan.
Sementara Dibanding tahun 2022 lalu terinci, untuk Kepala Desa Rp 3.400.000, Sekdes Rp 2.387.500 dan Perangkat Desa lainnya Rp 2.022.000.
"Kami berharap, kedepan alokasi untuk ADD dinaikkan. Karena Siltap melekat pada ADD," tutur
Pada kesempatan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan Padamara, Rabu 11 Januari 2023, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan kabar baik itu. Ia mewanti, adanya kenaikan Siltap harus di barengi dengan peningkatan kinerja yang optimal.
“Kami mohon bantuan untuk menyampaikan apa yang menjadi program pemerintah kepada masyarakat di desa penjenengan semua,” ungkapnya.
Bupati juga meminta desa mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting. Sehingga penanganan kedua persoalan klasik itu bisa terbantu.
Sedangkan sasaran penggunaan ADD, yaitu untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, Pemberdayaan masyarakat desa, Penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa. Sehingga alokasi untuk kegiatan di desa bisa setiap bulan.
Pencairan Gaji Per Desa Berbeda, Ini Penyebabnya
Sementar aitu, gaji atau penghasilan tetap (Siltap) Kades, Sekdes dan Perangkat Desa lainnya tahun 2023 ini sudah bisa dinikmati per Januari ini.
Namun setiap desa bisa berbeda tanggal pencairannya, karena sesuai pengajuan atau permohonan pencairan dengan syarat yang sudah ditentukan.