Ini Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja 2023

Rabu 11-01-2023,14:00 WIB
Reporter : Laily Media Yuliana
Editor : Laily Media Yuliana

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Program Kartu Prakerja saat ini masuk gelombang 48, termasuk Kartu Prakerja gelombang pertama pada 2023.

Skema yang diterapkan pada pelatihan Kartu Prakerja beda dengan tahun sebelumnya. Pelatihan di beberapa daerah dilakukan secara online.

BACA JUGA:Wow! Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa di Purbalingga Naik Tahun Ini, Cek Besarannya

Di daerah lain seperti Provinsi Sumatera Utara,  DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, dilaksanakan pelatihan Kartu Prakerja secara offline.

Namun, tidak menutup kemungkinan, pelatihan Kartu Prakerja 2023 dilakukan secara hybrid (online dan offline).

BACA JUGA:Januari 2023, Tips dan Trik Lolos Kartu Prakerja Triwulan 1? Ini Kata Menko Airlangga

Radarbanyumas.co.id merangkum dari berbagai sumber rahasia syarat mengikuti Kartu Prakerja 2023 :

1. Warga Negara Indonesia

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi covid-19

4. Pencari kerja, serta buruh atau pekerja yang terkena PHK

5. Bukan anggota ASN/TNI/Polri, DPR/DPRD, BUMN/BUMN, serta perangkat desa

6. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mendaftar

BACA JUGA:2023, Gaji Kades di Purbalingga Naik, Capai Rp 3.740.000, Cek Gaji Perangkat Lain, Ini Kata Bupati Tiwi

Dikutip dari website prakerja.go.id, langkah mudah Kartu Prakerja meliputi :

Kategori :