- WNI berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
BACA JUGA:Terlihat Gampang, Ternyata Begini Sebenarnya Proses Pemeliharaan Gamelan
- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Pekunden Kembangkan Desa Wisata Kreatif , Ini Bocorannya
2. Pastikan Anda mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif.
3. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil.
4. Upload foto KTP langsung dari kamera HP.
BACA JUGA:DPU Bnayumas Bakal Usulkan Kembali Ruas Baturraden - Serang Jadi Provinsi
5. Saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP.
- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup.
- Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).
BACA JUGA:Pembangunan Tangki Septik Individual Jadi Solusi Penanganan Stunting di Banyumas
- Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dll.