Munculnya 2.807 Janda dan Duda di Purwokerto Didominasi Faktor Ekonomi, Ini Angka Perceraiannya

Selasa 10-01-2023,19:17 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Angka kasus perceraian di Kota Purwokerto masih tinggi. Sejak tahun 2021 terdapat 2.795 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Purwokerto, dan tahun 2022 bertambah 2.807 perkara yang ditangani. 

Dari ribuan perkara perceraian yang terdiri dari cerai talak dan cerai gugat itu, rata-rata kasus perceraian selama tahun 2022 terjadi karena didominasi oleh faktor ekonomi. 

Drs. H.Khamimudin MH, Humas Pengadilan Agama (PA) Purwokerto mengungkapkan, jika penyebab perkara perceraian didominasi oleh faktor ekonomi. 

BACA JUGA:Di Purwokerto, Di Tahun 2022 Ada 2.807 Janda

"Faktor penyebab perceraian yang ditangani PA Purwokerto, ada 1.263 karena faktor ekonomi," ungkapnya, Selasa (10/1). 

Didominasi oleh faktor ekonomi, sedangkan untuk faktor lainnya, Kepala PA Purwokerto menjelaskan, ada Zina, Mabuk, Madat, Judi, meninggalkan salah satu pihak. 

"Dihukum penjara, poligami, KDRT, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, dan murtad," lanjutnya. 

BACA JUGA:Lagi Tren, Ini Deretan Korban Lato-Lato di Indonesia Meski Mainan Positif

Dengan rincian faktor penyebab perceraian karena Zina yaitu 4 perkara, Mabuk 1 perkara, Madat 3 perkara, Judi 15 perkara, meninggalkan salah satu pihak 452 perkara, Dihukum penjara 2 perkara, Poligami 4 perkara, KDRT 22 perkara, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 685 perkara, kawin paksa 1 perkara, dan murtad 1 perkara. (win)

Kategori :