PURWOKERTO - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditutup, Jumat (30/12) dengan total 4.527 pendaftar.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yasum Surya Mentari mengatakan sesuai Keputusan KPU No. 476, adalah bahwa Pendaftar PPS Minimal 2 kali jumlah kebutuhan.
"PPS jumlahnya 3 Orang setiap Desa. Artinya untuk pendaftar PPS minimal 6 Orang pendaftar setiap Desa," kata dia.
Dia menambahkan, di Banyumas terdapat beberapa Desa yang harus ada perpanjangan pendaftaran PPS karena pendaftar kurang dari 6 pendaftar.
"Yaitu di Desa Adisara dan Karanglewas Kecamatan Jatilawang. Kemudian Desa Kaliurip dan Karangtalun Kidul Kecamatan Purwojati. Serta, Kelurahan Purwokerto Kidul Kecamatan Purwokerto Selatan," kata dia.
Dia katakan, perpanjangan pendaftaran untuk wilayah tersebut mulai dari 31 Desember sampai 2 Januari 2023. (mhd)
Pendaftaran PPS Banyumas di Tempat ini Diperpanjang Sampai 2 Januari
Minggu 01-01-2023,15:16 WIB
Editor : admin
Kategori :