BANYUMAS-Di wilayah Kecamatan Sumpiuh terdapat tiga kelurahan. Kradenan, Sumpiuh dan Kebokura.
Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto menyampaikan kelurahan berbeda dengan desa yang berhak memperoleh hasil usaha ketika Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
"Kelurahan tidak memperoleh bagi hasil usaha dari BUMDesma," jelas Ahmad, Jum'at (30/12).
Hal tersebut dikarenakan instansi kelurahan tidak melakukan penyertaan modal ke BUMDesma sebagaimana desa.
Meskipun demikian, bukan berarti warga kelurahan tidak dapat terlibat dalam jenis usaha BUMDesma. Sebab, BUMDesma bukan sekedar profit oriented. Melainkan lebih menekankan pada aspek pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
"Warga kelurahan tetap dapat memperoleh manfaat dari program BUMDesma ketika telah transformasi dari BKAD," imbuh Ahmad.
Melalui kegiatan dana bergulir berupa simpan pinjam, warga kelurahan memperoleh manfaat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan.
Setelah Musyawarah Antar Desa (MAD) pembentukan dan penetapan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPd menjadi BUMDesma pada Selasa (27/12) lalu.
Sampai saat ini disebut Ahmad masih proses kelengkapan berkas untuk pengajuan badan hukum BUMDesma ke Kemenhukham. (fij)