PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 108 botol minuman keras (miras) berhasil disita dalam razia yang dilaksanakan Polsek Kaligondang di sejumlah toko dan warung di wilayah Kecamatan Kaligondang.
Razia digelar dalam kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan menjelang malam tahun baru 2023.
Kapolsek Kaligondang AKP Sugeng Tugino mengatakan, miras tersebut ditemukan di toko wilayah Desa Selakambang, Desa Kaligondang dan Desa Penaruban.
BACA JUGA:Banyak Lubang, Jalan Jetis - Nambangan Ditambal
"Total ada 108 botol miras berbagai jenis yang ditemukan dari tiga lokasi tersebut. Miras tersebut kemudian dilakukan penyitaan," katanya, Rabu, 28 Desember 2022.
Dia menjelaskan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang malam pergantian tahun.
"Kegiatannya berupa razia miras di sejumlah toko dan warung yang dicurigai menyediakan miras tanpa ijin," jelasnya.
BACA JUGA:Tunjang Pelayanan, DPU Banyumas Usulkan Pengadaan Alat Digital Tahun Depan
Dia menambahkan, miras yang didapati di sejumlah warung tersebut kemudian dilakukan penyitaan.
"Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
BACA JUGA:Viral, Kisah Pilu Norma Risma, Suamiku Selingkuh dengan Ibuku, Ini Cerita Lengkapnya
Diungkapkan, miras dapat sebagai pemicu tindak kejahatan, oleh sebab itu kami akan terus lakukan razia. Tujuannya mencipta situasi wilayah Kecamatan Kaligondang agar tetap aman dan kondusif. (tya)