Ilustrasi pencabulan (istimewa)
JEMBER - Setelah buron sekitar tujuh bulan ke Bali, YS, pemuda asal Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember, akhirnya tertangkap.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu kabur seusai dilaporkan orang tua korban 8 Oktober 2021 lalu.
Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budhi mengungkapkan, kasus pencabulan itu terjadi 12 Mei 2021 lalu.
Kala itu, pelaku membawa korban yang masih berusia 13 tahun ke rumahnya untuk dikenalkan ke orang tua.
Namun, karena kondisi rumah sepi, tiba-tiba pelaku menarik tubuh korban untuk dibawa masuk ke dalam kamar.
Di kamar rumah pelaku inilah, pemuda itu menyetebuhi korban.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban setelah anaknya bercerita.
https://radarbanyumas.co.id/ambil-harta-dan-sudah-di-tangan-janda-pemilik-bangun-maling-pilih-cabuli-lalu-harta-ditinggal/
Ilustrasi pencabulan (istimewa)
Warga asal Kecamatan Silo ini pun tak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Ledokombo.
Namun, kala itu, pelaku melarikan diri ke Bali.
“Setelah mendapat informasi tentang kedatangan terduga pelaku, akhirnya Unit Reskrim Polsek Ledokombo menangkapnya, Kamis (12/5) kemarin. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan,” terang Setyono Budhi dalam rilis tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Jumat (13/5) siang.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (radarjember/ali)