UMK Cilacap Tahun 2023 Naik, Disnakerin Buka Posko Pengaduan

Selasa 27-12-2022,14:41 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kenaikan upah buruh yang sudah ditentukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dipastikan tidak akan menjadi polemik di Cilacap.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan (Disnakerin) Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha, Selasa 27 Desember 2022.

"Kalau sampai saat ini masih aman, belum ada penolakan baik dari pekerja atau pengusaha, sehingga mulai Januari 2023 bisa diterapkan," katanya kepada Radarmas.

BACA JUGA:Avatar: The Way of Water Trending dan Booming, Di Purwokerto Diputar 9x Sehari, Paling Laris Ke 5 di Dunia

Meski demikian pihaknya membuka semacam posko pengaduan bagi para pekerja maupun pengusaha yang merasa keberatan dengan keputusan dari Gubernur tersebut.

"Yang keberatan silahkan datang kesini (Kantor Disnakerin) lalu sampaikan keberatannya dimana, nanti akan kita akomodir," lanjut Dikdik.

Dikdik menegaskan, saat ini pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan Gubernur sehingga bagi yang merasa keberatan untuk melakukan banding di tingkat yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Makanan Mengandung Zat Berbahaya di Pasar Tradisional Cilacap

"Silahkan bisa banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tapi itu ranahnya di pusat," tegas Dikdik.

Disinggung mengenai sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan ketetapan, Dikdik menyebut akan diberikan teguran serta akan meminta penjelasan terhadap perusahaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Padat Kunjungan Wisata, Begini Curhatan Koki Kampung Nopia

"Selama masih terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pekerja dan pengusaha maka kita tidak akan berikan sanksi, akan tetapi jika tidak terpaksa kita berikan teguran," pungkas Dikdik.(jul)

Kategori :