PURWOKERTO - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang semula akan ditutup 27 Desember, diundur hingga 30 Desember nanti.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yasum Surya Mentari mengatakan hal tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"Bahwa jadwal Pembentukan PPS dalam Penerimaan Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 - 30 Desember 2022," kata dia.
Dia melanjutkan, meski mengalami perubahan jadwal, namun tidak mempengaruhi ataupun merubah persyaratan yang ada.
Sebelumnya dia mengatakan, bahwa seleksi PPS pada tahap test tertulis dilakukan manual dan serentak serta juga tidak menggunkan CAT.
Sedangkan hingga 26 Desember kemarin, jumlah pendaftar sudah mencapai 3.569 pendaftar. (mhd)