PURWOKERTO - Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari APBD Kabupaten Banyumas berbasis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstreme (P3KE).
Kabid Pengembangan Perumahan Dinperkim Banyumas, Taryono mengatakan untuk bantuan RTLH selain bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas juga ada dari pusat, provinsi, CSR perusahaan, Baznas Banyumas dan LazisNU Banyumas. Adapun basis data bantuan RTLH dari APBD yaitu data P3KE.
"Satu penerima bantuan RTLH tidak boleh menerima lebih dari satu sumber. Ada syarat berupa surat pernyataan penerima tidak mendapat bantuan sejenis dalam kurun waktu lima tahun terakhir," katanya ditemui Radarmas, Senin (26/12).
Taryono menjelaskan bantuan RTLH dari APBD Kabupaten Banyumas bergulir sejak 2016. Di tahun 2020 saat kondisi pandemi Covid-19, bantuan RTLH dari APBD Kabupaten Banyumas tidak ada. Sepengetahuannya jumlah penerima bantuan RTLH dari APBD Kabupaten Banyumas terbanyak di tahun 2016.
"Yang sempat kosong hanya di 2020. Lainnya ada terus," terangnya.
Adapun pengerjaan bantuan RTLH dari APBD Kabupaten Banyumas di lapangan sudah selesai pada tanggal 17 Desember. (yda)