PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Banyumas tahun ini memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 533 penerima. Dari data Dinperkim Banyumas, penerima bantuan RTLH dari APBD Kabupaten Banyumas tidak di semua desa.
Kabid Pengembangan Perumahan Dinperkim Banyumas, Taryono mengatakan untuk bantuan RTLH dari APBD Kabupaten Banyumas jumlah penerima tahun ini sebanyak 533 orang dengan besaran nominal bantuan satu orang Rp 15 juta.
"Untuk material Rp 12 juta dan upah pekerja Rp 3 juta," katanya ditemui Radarmas, Senin (26/12).
Taryono menjelaskan untuk bantuan RTLH dari APBD Kabupaten Banyumas untuk penyalurannya sudah terjalin MoU dengan bank penyalur. Dari pihak bank penyalur yang mendistribusikan di masing-masinh kecamatan seperti di Kecamagan Kedungbanteng pada 13 Desember lalu.
"Di Kecamatan Kedungbanteng jumlah penerima bantuan RTLH 11 orang di empat desa yaitu Kebocoran, Baseh, Kutaliman dan Dawuhan Wetan," terangnya.
Adapun penerima bantuan RTLH dari APBD Kabupaten Banyumas tidak di semua desa. Jumlah penerima bantuan menyesuaikan usulan dari masing-masing desa. Dari pihak desa harus lebih aktif mengusulkan warganya yang berhak menerima bantuan RTLH.
"Setiap desa belum tentu ada penerima. Kami sudah kumpulkan semua desa untuk mengingatkan pihak desa agar lebih aktif mengusulkan warganya," pungkas Taryono. (yda)