Edarkan Uang Palsu, Warga Pemalang Ditangkap di Karangjambu Purbalingga

Rabu 21-12-2022,13:16 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pria berinisial SM (61), warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang ditangkap polisi dari Polres Purbalingga.

Dia ditangkap karena tertangkap tangan membelanjakan uang palsu di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.

"Tersangka tertangkap setelah membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di warung milik Yuli Masfufah (21), warga Desa Sirandu RT 7 RW 3," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu, 21 Desember 2022 siang.

BACA JUGA:Drama Kehidupan Lesti Kejora: Dibelikan Vila Mewah oleh Rizky Billar, Lesti:Terimakasih Papa

Dia menjelaskan, kronologis terungkapnya kasus tersebut ketika pemilik warung sempat curiga dengan uang yang dibayarkan tersangka untuk membeli rokok di warungnya.

Namun, pemilik warung tetap memberikan uang kembalian kepada tersangka.

Karena curiga dengan uang yang digunakan tersangka membeli rokok di warungnya, korban kemudian mengecek lagi uang tersebut.

BACA JUGA:Polisi vs Polisi di SPN Polda Riau, Satu Tewas Ditusuk Sangkur di Dada, Ini kata Humas Polda

Setelah yakin uang tersebut palsu, dia kemudian memanggil tersangka yang belum jauh dari warungnya.

Namun, bukannya kembali ke warung, tersangka justru kabur.

Melihat tersangka kabur, korban kemudian berteriak minta tolong. Tersangka sempat dikejar oleh warga.

BACA JUGA: Langka, Kades Buniayu Lestarikan Baby Walker Tradisional dari Bambu

Kejadian tersebut juga dilaporkan ke polisi.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Desa Sirandu bersama barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama, 1 bungkus rokok merk Signature, 4 bungkus rokok merk Sampoerna Kretek, 3 korek api gas, 1 plastik kecil warna putih, 1 dompet warna hitam, 1 jaket warna hitam, 1 telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang rupiah asli Rp 398 ribu. (tya)

Kategori :