BACA JUGA:Warga Kuripan Kidul Ditemukan Meninggal Tergantung di Pasar Wage
Berdasarkan laporan korban kemudian personel dari Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Dari tersangka juga diamankan barang bukti yakni, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A21S warna hitam, satu buah handphone merk iPhone XS Max warna Gray 64 GB, satu buah tas warna hitam dan satu buah kunci.
BACA JUGA:Jangan Pertaruhkan Jabatan Kades, Salahgunakan Dana Miliaran
Dari pengakuan tersangka, setelah mengetahui adanya video pribadi di handphone korban, kemudian file video ditransfer ke handphone miliknya.
Selanjutnya dipertontonkan kepada temannya sebanyak empat kali.
Perbuatan dilakukan di empat lokasi berbeda, sekira bulan November hingga Desember 2022.
BACA JUGA:Sempat Ngeyel Terkait Tanaman Odot, Lurah Kebokura: Berakhir Damai
Tersangka dikenakan Pasal Pasal 35 Jo Pasal 9 Subs Pasal 32 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (tya)