PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pria berinisial IM (23), pekerjaan karyawan swasta warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ditangkap Oleh Satreskrim Polres Purbalingga, Kamis, 8 Desember 2022.
Tersangka ditangkap karena mempertontonkan video pribadi milik seorang perempuan kepada orang lain.
Wakapolres Kompol Pujiono mengatakan, tersangka dengan sengaja mempertontonkan video pribadi yang bermuatan pornografi milik korban kepada orang lain.
BACA JUGA:Peminjaman Bus Banyumas Wisata Diberikan Selektif
"Video pribadi korban dipertontonkan kepada ora lain seperti teman-teman tersangka termasuk istrinya pada kurun waktu bulan November - Desember 2022," jelasnya dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Jumat, Desember 2022.
Kasus ini terjadi, saat tersangka menemukan tas warna hitam berisi dua handphone dan sejumlah barang lainnya.
Tersangka kemudian berusaha membuka kunci handphone dengan angka secara acak.
BACA JUGA:Lelang Kendaraan Dinas, Honda Win Laku Rp 25,5 Juta, Yamaha YT Ditawar 37 Juta
Tersangka akhirnya bisa membuka kunci salah satu handphone.
Sedangkan, satu handphone lainnya gagal dibuka.
"Ternyata dalam galeri handphone yang ditemukan terdapat video pribadi milik korban. Oleh tersangka kemudian dipertontonkan kepada orang lain," ungkapnya.
BACA JUGA:Lelang Kendaraan Dinas, Honda Win Laku Rp 25,5 Juta, Yamaha YT Ditawar 37 Juta
Pengungkapan kasus berawal saat tersangka mempertontonkan video pribadi korban kepada teman-temannya.
Salah satu teman tersangka, kebetulan mengetahui identitas korban.
"Kemudian korban diberitahu ulah tersangka. Merasa dirugikan tersangka kemudian dilaporkan korban ke Polisi," imbuhnya.