CILACAP - Keberadaan Rumah Singgah paska perawatan bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Cilacap hingga saat ini masih belum bisa terealiasasi.
Meskipun Dinas Sosial sudah melakukan usulan sejak beberapa tahun lalu untuk pengadaan pembangunan fisik rumah singgah akan tetapi hingga penetapan APBD 2023 sekarang masih saja direfocusing
"Mestinya setelah pengobatan para pasien ODGJ ini ditempatkan di rumah singgah selama 7 hari terlebih dahulu sebelum kembali ke keluarga," jelas Kepala Dinas Sosial Arida Puji Astuti, Selasa 13 Desember 2022.
Padahal, menurut Arida keberadaan rumah singgah tersebut merupakan standar pelayanan terhadap masyarakat bagi Dinas Sosial di setiap Kabupaten/ Kota.
"Kita tetap memaklumi kondisi keuangan daerah, semoga saja pada angaran perubahan tahun 2023 bisa dilaksanakan," lanjut Arida.
Saat ini, untuk penanganan pasien ODGJ setelah pengobatan ditampung di panti sosial milik Provinsi akan tetapi kondisinya penuh sehingga harus mengantri, sehingga terpaksa mereka harus lebih lama di rawat atau dititipkan di panti milik swasta.
"Tentunya akan ada penambahan biaya jika harus lebih lama dirawat atau ditampung di panti milik swasta, akan tetapi kita akan usahakan yang terbaik," pungkas Arida.(jul)