Injak Alquran, Pasutri Ditangkap

Jumat 06-05-2022,10:24 WIB

Akun facebook salikur yang diposting Kamis 5 Mei 2022 Der dan SR sudah dibawa ke Polres Sukabumi. (Twitter/@Shindi_7_-disway.id) SUKABUMI - Setelah viral video pasangan suami istri (Pasutri) menginjak Alquran polisi segera melakukan penindakan. Setelah beberapa hari diburu akhirnya pasutri berinisial Der (25) dan SR (24) terendus keberadaannya. Der dan SR kini tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat Kepolisian. Setidaknya penjara enam tahun sudah menanti pasutri yang kabarnya menikah siri itu. Kasus penistaan agama berawal saat Der menginjak Al Quran lalu video yang direkam oleh istrinya SR disebarkan di media sosial. Sebuah perbuatan yang benar-benar di luar nalar akal sehat. Padahal keduanya mengaku merupakan pemeluk agama Islam. Keduanya diringkus Polres Sukabumi ketika tengah asik berwisata di Palabuhan Ratu. Pasal berlapis diterapkan aparat hukum dalam kasus menginjak Al Quran. https://radarbanyumas.co.id/saat-anak-pendeta-saifuddin-ibrahim-juga-minta-bapaknya-segera-bertobat-ini-penjelasannya/ Akun facebook salikur yang diposting Kamis 5 Mei 2022 Der dan SR sudah dibawa ke Polres Sukabumi. (Twitter/@Shindi_7_-disway.id) Pertama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Kedua, pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. ”DER disangka telah sengaja menginjak-injak Al Quran atas perintah istrinya berinisial SR,” jelasnya Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis 5 Mei 2022. Zainal menyebut pasutri ini berstatus warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Memang sudah beberapa hari ini menjadi target karena videonya meresahkan. ”Benar pasutri itu dicomot anggota Satreskrin Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” tegasnya. Keduanya diduga pelaku penistaan agama yang videonya viral lantaran dengan sengaja menginjak-injak Al Quran pada 2020. https://radarbanyumas.co.id/buka-suara-ini-pernyataan-terbaru-saifuddin-ibrahim-soal-minta-300-ayat-al-quran-dihapus/ Akun facebook salikur yang diposting Kamis 5 Mei 2022 Der dan SR sudah dibawa ke Polres Sukabumi. (Twitter/@Shindi_7_-disway.id) Parahnya, aksi DER saat menginjak Al Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR. Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media pada Rabu 4 Mei 2022. Yudha warga Sukabumi mengaku sempat melihat video itu yang tersebar di beberapa media sosial. ”Saya nggak ngebayangin orang bisa begitu. Kemungkinan ada kelainan jiwa. Prilakunya tidak menunjukan orang normal sebagai pemeluk agama,” tandasnya. Begitu pula dengan Mahmuroh warga Tangerang Selatan yang mengaku sempat melihat video tersebut dengan durasi pendek. ”Iya berseliweran itu video. Ada yang orang begitu. Penista agama semacam ini memang harus dihukum berat. Minimal biar kapok,” tandas wanita berjilbab itu. (disway/ali)

Tags :
Kategori :

Terkait