Penyebar Foto Pelaku dan Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bisa Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu 07-12-2022,15:26 WIB
Reporter : Ali Ibrahim
Editor : Ali Ibrahim

BANDUNG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aksi bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Bahkan, foto-foto terduga pelaku dengan kondisi mengerikan tersebar di berbagai platform media sosial (medsos).

Lebih mirisnya, foto tersebut tersebar tanpa sensor.

Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian tersebar luas.

Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.

Penyebar konten tersebut bisa terancam penjara 4 tahun. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Ia mengatakan, warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. 

Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"

Sementara, pasal 45B berbunyi

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan dalam peristiwa itu setidaknya ada 3 polisi yang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. 

Kategori :