PURWOKERTO- UPT Lokawisata Purwomas menaungi Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP), Museum Pangsar Soedirman, Museum Wayang Banyumas, Kalibacin, Curug Gumawang, Taman Sari Banyumas, Bumi Perkemahan Kendalisada, dan Taman Budaya Soetedja.
Kepala UPT Lokawisata Purwomas, Dewi Kamawati Pertiwi mengatakan, sedang mengusulkan perubahan sewa kios, khususnya yang ada di area UPT Lokawisata Purwomas.
Di mana saat ini sewa kios diterapkan per tahun.
"Inginnya sewa kios bisa harian, bulanan, dan tahunan," katanya.
BACA JUGA:UP3 Purwokerto Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Program Electrifyng Agriculture
Dewi mengharapkan, ada peraturan daerah (Perda) baru sebagai landasan sewa kios.
Pihaknya sudah mengajukan ke Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas mengenai usulan tersebut.
Kemudian akan diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas.
"Untuk Perda sesuai dari DPRD, nantinya masuk Perda Retribusi," paparnya.
BACA JUGA:Ganjar Sebut Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Efektif, 23 SMA/SMK di Jateng Sudah Praktikkan
Selain usulan bisa sewa harian, juga usulkan Perda tarif sewa per meter. Bisa untuk tenda non permanen.
Dewi menyampaikan, usulan tersebut atas dasar banyaknya pedagang yang ingin berjualan saat ada even, atau setiap akhir pekan di TRAP serta lokawisata lainnya yang dikelola UPT Lokawisata Purwomas. (ely)