Gus Lukman, Ketua GP Ansor Banyumas : Kami Memaafkan Tetapi Proses Hukum Harus Berjalan

Rabu 23-11-2022,13:39 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

Kemudian kasus itu juga sebelumnya telah dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Ansor Banyumas melalui LBH Ansor Banyumas kepada Polresta Banyumas.

Mengenai perkembangannya saat ini, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S saat dikonfirmasi mengatakan, jika S (62) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"S sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah langsung ditahan tadi malam" ungkapnya, Rabu (23/11). 

Kompol Agus melanjutkan, penetapan S sebagai tersangka karena telah melakukan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu danatau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Karena perbuatannya, menurutnya, tersangka S dijerat pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 

"Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancaman penjara diatas 5 tahun," terangnya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait