PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembangunan lanjutan gedung baru DPRD Kabupaten Purbalingga tidak jadi putus kontrak.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga masih memberikan kesempatan kepada rekanan.
Yakni, untuk menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 21 Desember 2022 atau masa akhir kontrak.
BACA JUGA:Hanya Setahun Menjabat, Ini Fokus PJ Bupati
Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudianto kepada Radarmas, Selasa, 22 November 2022.
"Belum putus kontrak. Rekanan kami berikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan hingga akhir kontrak," ungkapnya.
Dia menjelaskan, alasan utama pihaknya memberikan kesempatan karena rekanan menjanjikan pengadaan air conditioning atau AC yang menjadi pekerjaan terbesar, akan datang pekan ini.
BACA JUGA:Netralitas ASN Masih Akan Menjadi Masalah dalam Pemilu Serentak 2024 di Purbalingga
"Jika AC datang dan terpasang, progres pembangunan akan naik 50 persen lebih. Jadi kami lihat masih ada waktu bagi rekanan mengejar kekurangan progres pembangunan," jelasnya.
Selain itu, dia mengungkapkan alasan belum diberikan sanksi putus kontrak, karena untuk mencari pemenang kedua lengan sudah tidak memungkinkan.
Sehingga, langkah terbaik adalah memberikan kesempatan rekanan menyelesaikan pekerjaan.
BACA JUGA: Janjikan Lolos IPDN, Vonis 2 Tahun Bui
"Kalau ternyata tidak bisa menyelesaikan hingga batas akhir kontrak, baru kami berikan sanksi putus kontrak. Namun, kami tetap meminta rekanan mengerjakan dengan maksimal dan bisa selesai sesuai jadwal," lanjutnya.
Dia mengakui, progres pembangunan masih sangat rendah. Data terakhir baru tercapai sekira tujuh persen dari target.
Dengan sisa waktu pekerjaan yang hanya satu bulan, pihaknya optimis rekanan bisa mengejar ketertinggalan.