BANYUMAS-Prioritas penggunaan dana desa untuk mitigasi bencana dan penanganan bencana hanya untuk yang darurat.
Galih Priambodo selaku Sub Koordinator Bina Aparatur dan Otonomi Desa Dinsospermades Kabupaten Banyumas menyampaikan desa harus melihat terlebih dahulu pihak yang berwenang melakukan penanganan.
"Apabila di desa ada sungai dan terjadi tanggul jebol. Maka desa tidak memiliki kewenangan untuk membangun tanggul permanen," terang Galih dalam acara di Pendopo Kecamatan Banyumas, Senin (21/11).
Ketika terjadi bencana misalnya tanggul jebol. Maka desa dapat melakukan penanganan menutup dengan kandi yang diisi tanah. Sedangkan untuk yang permanen sesuai kewenangan.
Kepala Desa Kedunggede Sabarudin berpendapat bahwa penanganan bencana menunggu pihak yang berwenang kecenderungan lambat.
"Tanggul sungai jebol dampaknya RSUD Banyumas kebanjiran. Setiap tahun, kami mengusulkan di musrenbang kecamatan untuk normalisasi sungai sejak 2013. Sampai saat ini, alhamdulilah, belum terealisasi," ujar Sabarudin.
Sedangkan ketika inisiatif dari APBDes untuk penanganan bencana. Hasilnya kurang maksimal karena anggaran sedikit. Sehingga, tanggul jebol hanya ditutup dengan kandi.
Penanganan darurat rawan terjadi jebol tanggul ulang. Sedangkan pembangunan tanggul permanen oleh pihak berwenang menunggu lama.
"Desa sudah benar, tutup tanggul jebol gunakan kandi. Ketika ada pemeriksaan misalnya bangun tanggul permanen di sungai, pasti ditanya yang berwenang siapa. Kalau desa, bukan kewenangannya. Memang, desa itikad baik tapi tidak pas," terang Galih.
Kegiatan tersebut diantaranya dihadiri oleh kepala desa dan BPD. (fij)