PURWOKERTO- Pelaku seni diharapkan memiliki Kartu Tanda Seniman.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Edi Saptono.
Dia mengatakan mulai 2022, Kartu Tanda Seniman untuk sanggar seni tari, karawitan, dan sebagainya.
Tidak termasuk Ebeg. Pasalnya Ebeg saat ini memiliki paguyuban sendiri, yaitu Pakumas.
"Sudah ada badan hukumnya sendiri," paparnya.
BACA JUGA:Imbas Banjir di Gumelar Porak-poranda, 3 Rumah Rusak, Warung dan Pos Ronda Hanyut Terbawa Banjir
Edi menyampaikan, syarat untuk memiliki Kartu Seniman harus sudah eksis minimal setahun.
Dan diketahui oleh pihak desa, camat, serta masyarakat setempat.
BACA JUGA:Dramatis, Terjebak 5 Jam Saat Banjir di Pekuncen Banyumas, Kusmiarto Akhirnya Berhasil Dievakuasi
"Sudah memiliki struktur organisasi, pernah tampil, serta ada sarana dan prasarana yang mendukung," terangnya.
Adapun Kartu Tanda Seniman ada dua jenis. Ada Kartu Tanda Seniman yang dipegang ketua atau penanggungjawab. Ada juga Kartu Organisasi Kesenian untuk grup atau sanggar.
BACA JUGA:Dua Sungai Meluap di Kecamatan Kertanegara, Ratusan Rumah di Dua Desa Terendam Banjir
Saat ini, baik Kartu Seniman maupun Kartu Organisasi, data yang tercatat di Kabupaten Banyumas selama 2021, masing-masing ada 19 pemegang Kartu Seniman.
BACA JUGA:Kusmiarto Terjebak Banjir Karena Jembatan Putus di Sungai Kawung dan Sungai Arus