PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Verifikasi administrasi (vermin) lima partai politik (Parpol), yang menang gugatan di Bawaslu RI, sudah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Selasa, 15 November 2022.
Namun, parpol mana saja yang lolos vermin di kabupaten Purbalingga, masih belum diumumkan.
Sebab, yang berhak mengumumkan adalah KPU RI.
BACA JUGA:Penerima Bantuan Set Top Box Pakai Data P3KE
Hal tersebut dijelaskan oleh Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara Zamaahsari Ramzah kepada Radarmas, Rabu, 16 November 2022.
"Tadi pagi (Rabu pagi, red), kami baru melaksanakan pleno terkait hasil pelaksanaan vermin lima parpol (yang menang gugatan di Bawaslu RI). Hasilnya, akan kami laporkan berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.
Namun, dia enggan membeberkan parpol mana saja yang lolos dan tidak lolos dalam vermin.
BACA JUGA:Kurang Sepekan Coblosan Pilkades, Bakal Calon Kades Bantarbarang Meninggal Dunia
"Yang berhak mengumumkan adalah KPU RI. Kami hanya melaksanakan vermin saja. Jadi nanti tunggu pengumuman dari KPU RI," lanjutnya.
Dia hanya mengungkapkan, setelah pelaksanaan vermin akan dilanjutkan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan parpol.
Rencananya akan dilaksanakan 19-23 November 2022 mendatang.
BACA JUGA:Awasi Verfak Keanggotaan Parpol Menang Gugatan, Bawaslu Purbalingga Libatkan Panwascam
Diketahui, di Kabupaten Purbalingga seluruhnya terdapat lima parpol yang menang gugatan di Bawaslu RI.
Yakni, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Republikku Indonesia. (tya)