Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah, Kejari Purbalingga menemukan cukup bukti terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan Muklisi.
"Yakni, terlibat dalam tindak pidana korupsi, dalam perkara Pengelolaan APBDes pada Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 hingga 2021," katanya kepada Radarmas, Senin, 14 November 2022 sore. (tya)