Terkait Usulan Upah Minimum, Dewan Bakal Gerak Cepat Panggil Dinas Terkait

Senin 14-11-2022,14:11 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi D DPRD Cilacap menerima audiensi dengan Aliansi Serikat Buruh terkait penetapan Upah minimum tahun 2023.

Dalam kesempatan itu pihak Aliansi meminta adanya kenaikan upah sebesar 13 persen.

Ketua Komisi D, Didi Yuli Cahyadi kepada Radarmas mengatakan pihak Aliansi sudah memberikan data yang sangat valid.

BACA JUGA:Penentuan Upah Minimum, Aliansi Serikat Buruh 'Ngadu' ke DPRD

Sehingga pihaknya akan gerak cepat agar segera ditindaklanjuti.

Mengingat penetuan upah akan diumumkan Rabu 30 November 2022.

"Kita akan segera panggil Dinas nanti, untuk usulannya seperti apa. Apakah mengakomodir permintaan buruh atau tidak," katanya, Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:Begini Kronologi Dugaan Keracunan Siswa Madrasah di Sumpiuh, Polisi Kumpulkan Bukti

Menurutnya, formulasi usulan penetapan dari dinas harus sesuai dengan perhitungan yang tepat.

Sehingga disaat penentuan upah nya nanti tidak menimbulkan permasalahan.

"Kita ingin tahu, apakah hitungan-hitungan usulan upah dari dinas itu sesuai. Jadi ke depan tidak malah menimbulkan permasalahan," lanjut Didi.

BACA JUGA:Penanganan Tebing Tergerus di Majenang Belum Permanen

Selanjutnya, Komisi D akan menyampaikan hasil audiensi kepada Ketua DPRD.

Sehingga secara kelembagaan DPRD bisa memberikan rekomendasi kepada Eksekutif terkait penetapan upah minimum.

BACA JUGA:Di Purwokerto, Beberapa Obat Sirup Dibolehkan Dijual Lagi

Kategori :