PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Membuat resah warga sekitar, dan juga karena tidak memiliki ijin untuk menjual minuman keras (miras), lima warung miras yang berada di jalan Kongsen dan Jalan Gerilya Purwokerto Selatan di razia oleh petugas kepolisian.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman mengatakan, razia itu dilakukan pada Sabtu (12/11) malam kemarin.
BACA JUGA:Puluhan Jiwa Terdampak Banjir di Karanglewas Lor Diungsikan, BPBD Banyumas Dirikan Dapur Umum
Razia dalam rangka menciptakan situasi kantibmas yang kondusif di wilayah Polsek Purwokerto Selatan.
Petugas saat melakukan razia di wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan --
"Sasaran dalam razia minuman keras ini adalah penjual miras di wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan yang membuat resah warga sekitar dan juga tidak memiliki izin," katanya.
BACA JUGA:Banjir di Purwokerto, Puluhan Rumah Terendam di Karanglewas Lor
Dari hasil razia, 5 penjual miras di lima warung diamankan.
BACA JUGA:Jumlah Madrasah Negeri dan Swasta Timpang, Ini Langkah Kemenag Banyumas
Kapolsek Purwokerto Selatan dan anggotanya saat razia miras di lima warung di Purwokerto Selatan, Sabtu (1211). Humas Polresta untuk Radarmas--
"Total yang diamankan dari 5 toko maupun warung milik penjual miras yaitu ARS, SAN, DIK, ACH, dan TEG yang berada di sekitar Jalan Kongsen dan juga Jalan Gerilya," jelasnya. (win)