BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Karena belum berijin dan membangun bangunan Sarpras objek wisata yang tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang sempadan sungai dan danau, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) akan melayangkan surat pemberitahuan atau teguran kepada pengelola kawasan wisata di curug bayan.
"Untuk balai besar sendiri, tentu kita sesuai kewenangannya akan membuat surat pemberitahuan atau teguran," kata Bambang, Tim Pemantau dan Pengawasan PSDA BBWSSO, Senin (7/11).
Setelah surat itu selesai, Ia melanjutkan, kemudian akan dilayangkan ke pengelola kawasan wisata di curug bayan.
"Terus suratnya kita sampaikan kepimpinan setelah itu kita layangkan ke pengelola kawasan curug bayan," tambahnya.
BACA JUGA:Soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Tokoh NU, Polisi : Laporan Akan Diproses
Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil inspeksi oleh tim gabungan OPD teknis Pemkab Banyumas dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) pada Selasa (1/11).
BACA JUGA:Kekurangan Laptop Masih Jadi Kendala Saat ANBK, Ini Kata Dindik Banyumas
Tim gabungan itu menemui beberapa pelanggaran, mulai dari adanya penyempitan sungai, hingga bangunan sapras obyek wisata curug bayan yang belum mengantongi izin. (win)