PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tersangka rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga mengaku tega melakukan hal tersebut karena gemas melihat korban.
Diketahui, korban merupakan tetangga tersangka KR (45).
Hal itu diungkapkan oleh tersangka ketika dihadirkan dalam jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 3 November 2022.
BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tetangganya, Warga Bukateja Ditangkap Polisi
Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono.
"Tersangka mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari tersangka yang sering bermain bersama," ungkapnya.
Dari kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian.
BACA JUGA:Cerita Warga Wonogiri Tak Lagi Dihantui Kekeringan Berkat Embung Dari Ganjar
Selain itu, diamankan juga pakaian serta pakaian dalam yang dipakai korban.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
BACA JUGA:Tim PVMBG Kaji Tanah Bergerak di Desa Boja Majenang
Diberitakan sebelumnya, kasus ruda paksa terhadap anak di bawah umur kembali berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.
Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kecamatan Bukateja, kabupaten Purbalingga.
Polisi menangkap tersangka berinisial KR (45) warga Kecamatan Bukateja berhasil diamankan berikut barang buktinya. Tersangka merupakan tetangga korban.