Beam juga melakukan sejumlah langkah lain untuk memastikan armada tidak akan tertinggal di luar area yang telah ditentukan sebelumnya.
"Beam akan menambahkan jumlah petugas untuk memastikan setiap armada parkir di tempat yang telah ditentukan. Para petugas juga akan menanggapi masukan dari masyarakat apabila menemukan armada yang diparkir di tempat yang menghalangi jalan umum ataupun di lokasi yang dapat menimbulkan bahaya," ucapnya, Kamis (3/11).
BACA JUGA:Janji DPU Banyumas, Targetkan Perkotaan Purwokerto Bebas Genangan
Beam akan menerapkan biaya denda bagi pengguna yang memarkir/meninggalkan armada Beam secara sembarangan dan tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.
Beam bakal meluncurkan panduan parkir baru yang dapat diakses melalui aplikasi Beam.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bantuan Ternak Sapi Dilaporkan Ke Polres Purbalingga
Panduan parkir baru ini akan ditampilkan sebelum pengguna memulai berkendara dengan armada Beam. Panduan parkir baru ini bertujuan unutk mengingatkan seluruh pengguna untuk memarkir armada Beam sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dan terhindar dari hukuman/denda.
"Selama beberapa minggu mendatang, tempat parkir armada akan ditandai menggunakan stiker khusus sehingga memudahkan pengguna untuk memarkir armada pada posisi yang tepat dan memastikan armada akan berada di tempat yang sudah ditentukan saat tidak digunakan," ujarnya.
BACA JUGA:Dalam Sebulan, 755 Calon Penumpang Gagal Naik Kereta Karena Belum Vaksin
Di lokasi tertentu seperti sekitar Istana Kepresidenan ataupun kantor pemerintah lainnya, Beam akan menggunakan teknologi geofencing untuk menerapkan zona "Dilarang Parkir" khusus. "Dengan teknologi ini, sistem GPS akan secara otomatis mendeteksi dan mengingatkan pengguna jika memasuki zona "Dilarang Parkir," dan dilarang mengakhiri perjalanan ataupun memarkir armadanya," tutupnya. (jpnn/ttg)