BACA JUGA:Vaksinasi Covid-19 Hari Ini Berjalan di Lima Titik, Ini Lokasinya
Namun, seiring munculnya edaran baru, pihaknya berani menjual kembali obat sirup yang menurut Kemenkes RI aman dikonsumsi.
Karena kandungan EG dan DEG-nya tidak melewati ambang batas.
Sugeng Santoso, Sub Koordinasi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Kabupaten Purbalingga mengatakan, pihaknya meminta kepada apotek untuk menempelkan surat edaran Kemenkes RI terkait obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.
BACA JUGA:Molor, DPUPR Purbalingga Kembali Perpanjang Masa Pengerjaan MPP, Ada Apa?
Hal itu dilakukan agar pembeli yakin untuk kembali mengkonsumi obat sirup atau cair.
"Ini juga sebagai edukasi terhadap masyarakat yang belum tahu surat edaran terbaru dari Kemenkes RI," ujarnya terpisah. (tya)