PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Larangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjual sementara obat sirup, akibat banyaknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
Ternyata membuat penjualan obat sirup di apotek turun.
Meski, Kemenkes RI sudah mengeluarkan edaran terbaru, hanya tiga obat sirup yang dilarang peredarannya.
BACA JUGA:72 Orang Terpilih Jadi Anggota Panwascam Kabupaten Cilacap
Sedangkan, lainnya aman dikonsumsi karena kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), masih belum melewati ambang batas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Indri karyawan apotek Kasih Purbalingga, Rabu, 26 Oktober 2022.
"Pembeli lebih memilih obat tablet dibandingkan sirup. Mereka masih khawatir dengan kasus gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)," katanya kepada Radarmas ditemui disela-sela sidak Dinkes di apotek tersebut.
BACA JUGA:Pengembangan Wisata Bengawan Adiraja Terhenti
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menjelaskan kepada pembeli, bahwa obat sirup aman dikonsumsi pasien.
Karena hasil penelitian terbaru, hanya ada tiga obat sirup dari satu produsen yang dilarang diedarkan.
Namun, menurutnya pembeli masih ragu.
BACA JUGA:Sidak Apotek, Dinkes Purbalingga Masih Temukan Stok Obat Sirup yang Dihentikan Peredarannya
Indah, pemilik apotek Bunda di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan pengertian kepada pembeli terkait sejumlah obat sirup yang aman dikonsumsi.
Namun, diakui olehnya pembeli masih ragu, karena masifnya pemberitaan yang menyebutkan obat sirup menjadi penyebab AKI.
Dia juga memastikan, saat pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup, apotek miliknya tidak menjual obat sirup.