Desakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk diselenggarakan memang sudah ada usai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 134 korban jiwa.
Kongres Luar Biasa (KLB) bisa digelar dengan pengajuan permintaan dari Exco PSSI atau anggota PSSI.
KLB ini bisa dilakukan dalam persetujuan Exco PSSI ketika 50 persen mengajukan permintaan secara tertulis.
Anggota PSSI yakni, Klub, Asprov PSSI, Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita, Federasi Futsal, Asosiasi Wasit, Asosiasi Pemain dan Asosiasi Pelatih. (*/disway)