500 Tokoh Santri Ponpes Jatilawang Gelar Tasyakuran Putusan MK, Dukung Gibran Maju Pilpres

500 Tokoh Santri Ponpes Jatilawang Gelar Tasyakuran Putusan MK, Dukung Gibran Maju Pilpres

Kegiatan Tasyakuran Santri Ponpes Jatilawang atas putusan MK terkait usia capres-cawapres 2024.-Ponpes Jatilawang untuk Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebanyak 500 tokoh santri Pondok Pesantren Jatilawang, Kabupaten Banyumas menggelar tasyakuran putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mengenai syarat pendaftaran usia capres-cawapres, Selasa (17/10/2023).

Pengasuh Pondok Pesantren Jatilawang, KH Abdu Munif S.Pd.I., menuturkan, kegiatan tersebut dalam rangka tasyakuran keputusan sidang Makamah Konstitusi dengan harapan kepemimpinan muda yang berprestasi.

"Dalam hal ini kita melihat ada di sosok Mas Gibran, sosok yang mengakomodir dan mengutamakan aspek kepemimpinan yang condong mensejahterakan masyarakat mengutamakan aspek penting dalam peningkatan kwalitas kawula muda dengan tanpa adanya batasan usia di sosok pemimpin," tuturnya.

Menurutnya, dengan secercah harapan yang telah muncul dapat menjadikan tokoh Gibran di sandingkan dengan H Prabowo Subianto akan dapat dengan baik berkolaborasi mengekstrak semua kebutuhan di seluruh elemen masyarakat.

Dengan demikian, kolabori tersebut dapat menjadikan kemajuan untuk Masyarakat Indonesia khusus nya kaum muda dikalangan para santri.

"Harapan ini akan terus kami tularkan semangatnya supaya masyarakat yang cerdas dapat terbuka dengan dengan adanya pola politik perang bintang yang semakin menjenuhkan dan menciptakan kesan di cocok untuk para santri," tutur KH Abdu Munif.

Diketahui, pada Senin (16/10/2023), Makamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: