BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sebuah gudang di Desa Kutasari Baturraden digerebek tim gabungan Polresta Banyumas, Senin (24/10).
Dari hasil penggerebegan, Polresta Banyumas mengamankan ratusan karton miras (minuman keras) dari berbagai merek.
"Dari hasil razia sebanyak 169 karton miras berbagai merek, dengan total 2.028 botol diamankan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Surata Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S.
Selain mengamankan ribuan botol miras, Polresta Banyumas juga mengamankan lima orang yang pekerja gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik gudang tersebut. Izinnya pemilik gudang atas nama Ibu Eti, izinnya usaha minuman ber alkohol. Namun, setelah kami cek lebih lanjut ternyata izinya hanya berlaku hingga tanggal 7 April 2020," jelas Kasat Reskrim.
Kompol Agus juga menjelaskan, ribuan botol miras yang diamankan tersebut memiliki kandungan alkohol dari 5 hingga 20 persen.
BACA JUGA:Kantor Digeledah, Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng : Kita Mengikuti Prosedur yang Berlaku
Dan untuk memastikan, apakah ada perpanjangan izin miras, menurutnya, saat ini pihaknya tengah mencoba menghubungi pemilik gudang, yang mana saat penggrebegan pemilik tidak ada di tempat dan hanya beberapa pekerja.
BACA JUGA:Tilang Manual Tak Lagi Diterapkan di Purbalingga, Ini Penjelasannya
"Kalau dari informasinya yang punya memang tidak pernah di sini, hanya ada beberapa pekerja yang di sini," terangnya.(win)