PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Puluhan botol minuman keras (miras) diamankan Polsek Kutasari, Sabtu, 22 Oktober 2022 malam.
Miras tersebut diamankan di tiga lokasi saat kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan, sejumlah miras tersebut diamankan dari tiga warung masing-masing di Desa Kutasari, Desa Karanglewas dan Desa Sumingkir.
BACA JUGA:Sudah Operasi Ganti Kelamin, Permohonan Ganti Identitas Kelamin Icha Warga Karanglewas Ditolak MA
"Hasilnya ditemukan berbagai jenis miras yang dijual di sejumlah toko atau warung wilayah Kecamatan Kutasari," katanya, Minggu, 23 Oktober 2022.
Dijelaskan, dari kegiatan itu diamankan total 22 botol miras berbagai jenis.
Dengan rincian 14 botol jenis Anggur, 2 botol miras asal Korea dan 6 botol jenis Bir.
BACA JUGA:Turnamen Bola Voli Kapolresta Cup 2022, Wabup Banyumas : Lahirkan Bibit Prestasi
"Selain itu, diamankan pula miras jenis Ciu sebanyak 5,25 liter dalam bungkus plastik," jelasnya.
Dia menambahkan, miras yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Polsek Kutasari sebagai barang bukti.
Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Masih Seru Hari Ini, Turnamen Bola Voli Kapolresta Banyumas Cup, 16 Tim Perebutkan Jadi Jawara
"Penjualnya kami kenakan Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 tahun 2018, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol," tambahnya.
Diungkapkan, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kondusif pihaknya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Salah satu kegiatannya yaitu razia peredaran minuman keras. (tya)