Pembuatan Sertifikat Hanya Bayar Operasional

Jumat 21-10-2022,16:35 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Tangkas Pamuji

BANYUMAS-Di Desa Tanggeran Kecamatan Somagede sedang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala Desa Tanggeran Rawan menjelaskan warga hanya dikenakan biaya untuk operasional.

"Warga membayar Rp 200 ribu untuk keperluan operasional PTSL. Antara lain pembelian materai untuk melengkapi berkas persyaratan," terang Rawan.

BACA JUGA:PTSL, 1.446 Pendaftar di Tanggeran

Di Desa Tanggeran terdapat 46 blok. Semua blok telah selesai diukur.

Rawan menambahkan pelaksanaan program PTSL mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Pada 2025 mendatang ditargetkan sudah selesai.

BACA JUGA:Irisan Ban Bekas Dibakar ODGJ, Pemilik Alami Kerugian 1 Juta di Desa Kebanggan

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Tanggeran mengupayakan untuk mensukseskan program PTSL di wilayahnya. Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan presiden.

BACA JUGA:Perbaikan, Jalan Nasional di Jatilawang Macet, Akses Yogyakarta - Bandung Melambat

"Sehingga, warga yang belum memiliki sertifikat supaya memanfaatkan kesempatan adanya PTSL ini," tutup Rawan. (fij)

Tags :
Kategori :

Terkait