CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Karanganyar Nusakambangan menerima13 orang narapidana kategori risiko tinggi ( high risk) dari Lapas Kelas II A Jambi, Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00.
Dari ke 13 narapidana tersebut, 6 orang di antaranya dengan kasus narkotika, 6 orang kasus pembunuhan dan 1 orang kasus penipuan.
"Betul, kita semalam terima pemindahan narapidana kategori high risk dari Jambi," Kata I Putu Murdiana selaku Kordinator Lapas Nusakambangan, Jumat 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:Bupati Peringatkan Rekanan Pelaksana Pembangunan Gedung DPRD Purbalingga
Menurut I Putu, dari ke -13 narapidana tersebut 1 orang terpidana hukuman mati, 11 orang terpidana seumur hidup dan 1 orang lagi terpidana 10 tahun 8 bulan penjara.
"Khusus 1 orang terpidana kasus penipuan sudah menjalani hukuman 6 tahun akan dihabiskan sisa masa tahanannya disini," lanjutnya.
Untuk proses pemindahan para narapidana tersebut melibatkan 33 personel gabungan yang terdiri dari petugas Lapas dan anggota Kepolisan dari satuan Brimob.
BACA JUGA:Ini Kriteria Desa Yang Rawan Konflik Sosial Pilkades di Purbalingga
"Proses pemindahan sudah dengan SOP serta berjalan lancar tanpa kendala," tutup I Putu.