""Perhutani KPH Banyumas Timur akan menghentikan proyek pemasangan pipa tersebut karena tidak sesuai kesepakatan awal," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, proyek itu harus kembali ke kesepakatan awal perjanjian.
"Dan apabila ada kerusakan maka harus ada ganti rugi dari pihak pemohon," imbuhnya.
BACA JUGA:Perhutani Segera Lakukan Pengecekan Soal Hutan Lindung Gunung Slamet Yang Rusak
Apalagi hingga saat ini belum ada sosialisasi terhadap warga di wilayah administrasi terlewati pemasangan pipa, seperti di Desa Melung, Windujaya, Kalisalak, Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, dan Desa Sokawera, Karanglewas. (win)