Langgar Perda, 54 Baner Liar Dimusnahkan

Senin 10-10-2022,14:39 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Tangkas Pamuji

CILACAP - Dalam rangka penegakan Perda no 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan (K3), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap menggelar penertiban baner liar yang tidak memiliki izin, Senin 10 Oktober 2022.

Sasaran dari penertiban tersebut adalah baner- baner kecil yang tidak memiliki izin atau masa berlaku izin yang sudah kadaluwarsa di sepanjang jalan protokol dalam kota Cilacap.

"Kita lakukan kegiatan rutin penegakan Perda untuk tertibkan baner liar di jalan protokol," Kata Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin kepada Radarmas, Senin 10 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 09.30 pagi hingga pukul 12.00 siang dan berhasil menertibkan 54 baner kecil liar kemudian segera dilakukan pemusnahan.

"Hasil penertiban kita langsung musnahkan, kita bakar di tempat sampah," lanjut Luhur Satrio.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat jika hendak memasang baner harus melalui mekanisme yang tepat sehingga akan terhindar dari penertiban.

"Silahkan izin dulu ke BPPKAD, kemudian jika sudah habis masa berlakuknya silahkan dengan sukarela melepas sendiri tidak nunggu ditertibkan," tutup Luhur Satrio.(jul)

Tags :
Kategori :

Terkait