PURWOKERTO- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bersifat seumur hidup. Namun, warga bisa mengubah foto diri yang ada di e-KTP.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Lily Listiani mengatakan, mengganti foto di e-KTP tidak bisa asal ganti foto saja. Ada alasan yang menyertainya, seperti karena sekarang berhijab.
"Selain itu juga karena perubahan data elemen seperti pekerjaan, status, dan alamat," katanya.
BACA JUGA:Jangka Waktu Pemakaian Tanah Pemakaman di Banyumas Disepakati Lima Tahun
Pelaksanaan foto ulang untuk ganti foto e-KTP, dilakukan di Dindukcapil. Dengan syarat hanya membawa fotocopy kartu keluarga (KK) dan e-KTP lama. (ely)