BANYUMAS-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banyumas Rino Ardian Wigunardi menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak TS (17) selama empat bulan, Kamis (6/10)
Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Anak bahkan melakukan pencurian berkali-kali. Tercatat sebelas kali anak mencuri. Satu berkas perkara diantaranya telah divonis empat bulan di pengadilan lain.
"Silahkan anak berkonsultasi dengan penasihat hukum," kata Hakim Rino Ardian dalam persidangan secara teleconference.
Setelah terdakwa anak konsultasi dengan penasihat hukumnya Ahmad Febrian Khoirurizal dari Posbakum. Atas putusan tersebut, terdakwa anak menyatakan menerima.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyumas Mario Samudera Siahaan. Tuntutan pidana penjara enam bulan. (fij)