PURWOKERTO- Restrukturisasi rekening di perusahaan pembiayaan, diperuntukkan bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19.
Di mana debitur yang terdampak pandemi covid-19 ada 80.631.
"Dari proses seleksi, yang direstrukturisasi 69.598 rekening," papar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Purwokerto.
BACA JUGA:69.598 Rekening Perusahaan Senilai Rp1,9 Triliun di Banyumas Direstrukturisasi Perusahaan Pembiayaan
Adapun outstanding jenis usaha yang direstrukturisasi didominasi usaha menengah sebesar Rp 491 miliar atau 40,23 persen, diikuti usaha mikro Rp 358 miliar atau 29,32 persen, lalu usaha kecil Rp 275 miliar atau 22,53 persen, dan non UMKM Rp 97 miliar atau 7,92 persen. (ely)