69.598 Rekening Perusahaan Senilai Rp1,9 Triliun di Banyumas Direstrukturisasi Perusahaan Pembiayaan

Kamis 06-10-2022,10:13 WIB
Reporter : Laily Media Yuliana
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO- Selama pandemi covid-19, tidak berpengaruh pada kondisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Kabupaten Banyumas. Dibuktikan dengan tidak ada yang gulung tikar.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Purwokerto, Riwin Mirhadi mengatakan, selama masa pandemi pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan restrukturisasi.

Data yang tercatat di KOJK Purwokerto sampai Juni 2022, ada 69.598 Number of Account (NOA), dalam istilah perbankan berarti jumlah rekening di suatu bank, yang telah direstrukturisasi perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA:Liga 3 Jateng Akhirnya Dihentikan, Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

"Dalam rupiah penuh senilai Rp 1,9 triliun yang direstrukturisasi," katanya.

Riwin menyampaikan, restrukturisasi dimungkinkan dalam bentuk penundaan atau penjadwalan pembayaran pokok, dan atau bunga dalam jangka waktu tertentu. Khususnya bagi debitur kecil, seperti sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif. (ely)

Kategori :