PURWOKERTO - Tahun ini ada delapan SD yang regoruping. Minimnya siswa, pertimbangan efisiensi pembelajaran jadi dasar SD melakukan regoruping.
"Tahun ini yang regoruping itu SD N 1 Pamijen dan SD N 2 Pamijen menjadi SD N Pamijen. Kemudian SD N 1 Pandak dan SD N 2 Pandak menjadi SD N Pandak, SD N 2 Purwokerto Wetan dan SD N 3 Purwokerto Wetan menjadi SD N 2 Purwokerto Wetan, lalu SD N 1 Karangkedawung dan SD N 4 Sokaraja Kulon menjadi SD N 1 Karangkedawung," kata Kasi Kurikulum SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Muhamad Robani.
Ia menuturkan, ada beberapa kriteria SD bisa melakukan regoruping. Salah satunya adalah ada usulan dari masyarakat, berada dalam satu kawasan.
"Kemudian karena kekurangan siswa, dan untuk efektivitas dan efisiensi pembelajaran," paparnya.
Tujuan dari regoruping ia katakan, salah satunya adalah untuk mengurangi persaingan yang tidak sehat antar sekolah. (aam).